Pada pelatihan Kepemipinan Nasional/PKN Tingat II ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi para pemimpin organisasi pemerintahaan baik yang ada dipusat maupun yang ada didaerah.
Berdasarkan Perlan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dijelaskan mengenai persyaratan peserta PKN Tingkat II yang dibagi menjadi dua yakni persyaratan Administratif dan Persyaratan Dokumen.
Berdasarkan Pasal 13 Perlan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan nasional tingkat II disebutkan bahwa peserta harus lulus persyaratan administratif berupa;
Pada pasal 14 Perlan dijelaskan juga mengenai Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi calon peserta PKN Tingkat II yang teridiri dari;
Jumlah peserta dalam PKN II dijelaskan pada pasal 12 Perlan yakni paling rendah 60 orang dan paling tinggi 70 orang, kemudian peserta dapat dibagi menjadi dua kelas dengan jumlah masing masing kelas paling rendah 30 dan paling tingi 35, apabila kuota peserta tidak terpenuhi PKN Tingkat II tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan dalam bentuk tertulis dari Kepala LAN RI.
Komposisi jumlah peserta harus mencerminkan keragaman lintas instansi pemerintah karena itu peserta tidak harus hanya berasal dari satu instansi saja,inilah beberapa syarat calon peserta PKN tigkat II.